Entri Populer

Jumat, 07 November 2014

Kompetensi Guru


KOMPETENSI GURU
A.      Hakikat Kompetensi Guru
Menurut UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat 10, disebutkan “Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”. Kompetensi dalam bahasa Indonesia merupakan serapan dari bahasa Inggris, yang berarti kecakapan dalam kemampuan. (Echols dan shadily, 2002:132 dalam Jejen Musfah, hal.27)
Pemaknaan kompetensi dari sudut istilah mencakup beragam aspek, tidak saja terkait dengan fisik dan mental, tetapi juga aspek spiritual. Menurut Mulyasa (2007b),”kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuwan, teknologi, social, dan spiritual yang secara kafah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembeljaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalitas.”
Kompetensi terkait dengan kemampuan beradaptasi terhadap lingkungan kerja baru, dimana seseorang dapat menjalankan tugasnya dengan baik berdasarkan kemampuan yang dimilikinya, Debling (1995:80 dalam jejen musfah, hal.27) menulis,” Competence is a broad concept which embodies the ability to transfer skills and knowledge to new situations within the occupational area”.
Kompetensi terkait erat dengan standar. Seseorang disebut kompeten dalam bidangnya jika pengetahuan, keterampilan, dan sikapnya, serta hasil kerjanya sesuai standar (ukuran) yang ditetapakan dan/atau diakui oleh lembaganya/pemerintah. Wolf (1995:40 dalam jejen musfah, hal.28) menegaskan, competence is the ability to perform: in this case, to perform at the standarsexpected of employees”.
Kompetensi menurut Usman (dalam Kunandar, 2009:51) adalah suatu hal yang menggambarkan  kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. Pengertian ini mengandung makna bahwa kompetensi itu dapat digunakan dalam dua konteks, yakni: sebagai indikator kemampuan yang menunjukkan kepada perbuatan yang diamati. Contohnya yaitu pelaksanaan pengajaran pembelajaran di kelas. Kemudian mengandung sebagai konsep yang mencakup aspek – aspek kognitif, afektif, dan psikomotor/ perbuatan serta tahap – tahap pelaksanaannya secara utuh.
Kompetensi juga dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga ia dapat melakukan perilaku – perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik – baiknya.
Kemudian menurut Neviyarni (2012: 4) mengutarakan bahwa “Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, sikap, dan kemauan yang dimiliki seseorang dan telah menjadi bagian dari diirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku – perilaku kognitif, afektif, dan psikomotr dengan sebaik – baiknya. Kompetensi juga mencakup penguasaan terhadap suatu tugas, sikap, dan apresiasi yag diperlukan untuk menunjang keberhasilan.
Menurut Kunandar (2009: 55) pengertian kompetensi guru adalah “seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif”. Berarti seorang guru harus memiliki seperangkat kemampuan didalam diri guru tersebut untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaan terhadap profesi sebagai guru, sehingga dapat terlaksana dengan baik, tepat, dan efektif.

B.     Kompetensi Guru
Dalam Kunandar (2009: 75) menyebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi professional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
No
Kompetensi
Sub Kompetensi
Indikator
1
Kompetensi Pedagogik: meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
1.Memahami peserta didik secara mendalam
a. Memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip – prinsip perkembangan kognitif
b. Memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip – prinsip kepribadian
c. Mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik

2.  Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran
a. Memahami landasan pendidikan
b.Menerapkan teori belajar dan pembelajaran
c. Menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang akan dicapai dan materi ajar
d.                   Menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih
3.   Melaksanakan pembelajaran
a. Menata latar (setting) pembelajaran
b.Melaksanakan pembelajaran yang kondusif
4.   Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran
a. Merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode
b.Menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning)
c. Memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum


5.   Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya
a. Memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik
b.Memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi akademik
2.
Kompetensi profesional: merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya
1.Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi
a. Memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah
b.Memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menangui atau koheren dengan materi ajar
c. Memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait
d.                   Menerapkan konsep – konsep keilmuan dalam kehidupan sehari – hari
2.Menguasai struktur dan metode keilmuan
Menguasai langkah – langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan atau materi bidang studi
3.
Kompetensi sosial : merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitarnya
1.Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik
Berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik
2.Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesame pendidik dan tenaga kependidikan
Berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesame pendidik dan tenaga kependidikan
3.Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat sekitar
Berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat sekitar
4.
Kompetensi kepribadian: kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia
1.Kepribadian yang mantap dan stabil
a. Bertindak sesuai dengan norma hukum
b.Bertindak sesuai dengan norma sosal
c. Bangga sebagai guru
d.                   Memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma
2.Kepribadian yang dewasa
a. Menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik
b.Memiliki etos kerja sebagai guru
3.Kepribadian yang arif
a. Menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat
b.Menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak
4.Kepribadian yang berwibawa
a. Memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik
b.Memiliki perilaku yang disegani


5.Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan
a. Bertindak sesuai dengan norma religious (iman, jujur, ikhlas, suka menolong)
b.Memiliki perilaku yang diteladani peserta didik

Profesionalisme seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan pengembangan manusia termasuk gaya belajar (Karisman, dalam Hamzah B. Uno, 2007: 18). Kompetensi professional seorang guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, terdiri dari 3, yaitu kompetensi pribadi, kompetensi sosial, dan kompetensi professional (Hamzah B. Uno, 2007: 18).
1.      Kompetensi Pribadi
Berdasarkan kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sebagai makhluk Tuhan, wajib menguasai pengetahuan yang akan diajarkan kepada peserta didik secara benar dan bertanggungjawab. Serta harus memiliki pengetahuan penunjang tentang kondisi fisiologis, psikologis, dan pedagogic dari para peserta didik yang dihadapinya.
Beberapa kompetensi pribadi yang semestinya ada pada seorang guru, yaitu memiliki pengetahuan yang dalam tentang materi pelajaran yang menjadi tanggungjawabnya. Selain itu, mempunyai pengetahuan tentang perkembangan peserta didik serta kemampuan untuk memperlakukan mereka secara individual.
2.      Kompetensi Sosial
Berdasarkan kodrat manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk etis, harus dapat memperlakukan peserta didiknya secara wajar dan bertujuan agar tercapai optimalisasi potensi pada diri masing – masing peserta didik. Serta harus memahami dan menerapkan prinsip belajar humanistic yang beranggapan bahwa keberhasilan belajar ditentukan oleh kemampuan yang ada pada diri peserta didik tersebut. Instruktur hanya bertugas melayani mereka sesuai kebutuhan mereka masing – maisng. Kompetensi sosial yang dimiliki seorang guru adalah menyangkut kemampuan berkomunikasi dengan peserta didik dan lingkungan mereka.
3.      Kompetensi Profesional Mengajar
Berdasarkan peran guru sebagai pengelola proses pembelajaran, harus memiliki kemampuan:
a.       Merencanakan sistem pembelajaran
1)      Merumuskan tujuan
2)      Memilih prioritas materi yang akan diajarkan
3)      Memilih dan menggunakan metode
4)      Memilih dan menggunakan sumber belajar yang ada
5)      Memilih dan menggunakan media pembelajaran
b.      Melaksanakan sistem pembelajaran
1)      Memilih bentuk kegiatan pembelajaran yang tepat
2)      Menyajikan urutan pembelajaran secara tepat
c.       Mengevaluasi sistem pembelajaran
1)      Memilih dan menyusun jenis evalus
2)      Melaksanakan kegiatan evaluasi sepanjang proses
3)      Mengadministrasikan hasil evaluasi
d.      Mengembangkan sistem pembelajaran
1)      Mengoptimalisasi potensi peserta didik
2)      Meningkatkan wawasan kemampuan diri sendiri
3)      Mengembangkan program pembelajaran lebih lanjut

Sedangkan kompetensi guru yang telah dibakukan oleh Dirjen Dikdasmen Depdiknas 1999 (dalam Hamzah B. Uno, 2007: 20) sebagai berikut:
1.      Mengembangkan kepribadian
2.      Menguasai landasan kependidikan
3.      Mengusai bahan pelajaran
4.      Menyusun program pengajaran
5.      Melaksanakan program pengajaran
6.      Menilai hasil dalam PBM yang telah dilaksanakan
7.      Menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran
8.      Menyelenggarakan program bimbingan
9.      Berinteraksi dengan sejawat dan masyarakat
10.  Menyelenggarakan administrasi sekolah.
Dalam UU No. 14 Tahun  2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya (Neviyarni, 2012: 4). Kompetensi guru tersebut meliputi:
1.      Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogic pada dasarnya kemampuan yang harus dimiliki guru mata pelajaran dalam mengajarkan materi tertentu kepada siswa, dan kemampuan yang harus dimiliki guru BK dalam melaksanakan pelayanan BK kepada siswa asuhnya diantaranya meliputi:
a.       Memahami karakterisktik siswa dari berbagai aspek, sosial, moral, cultural, emosional, dan intelektual
b.      Memahami gaya belajar dan kesulitan belajar siswa
c.       Memfasilitasi pengembangan potensi siswa
d.      Mengausai teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang mendidik
e.       Mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan siswa dalam pembelajara/pelayanan BK
f.       Membuat silabus
g.      Merancang pembelajaran/pelayanan BK yang mendidik
h.      Melaksanakan pembelajaran/pelayanan BK yang mendidik
i.        Memahami latar belakang keluarga dan masyarakat siswa dan kebutuhan belajar/pelayanan BK dalam konteks kebhinekaan budaya
j.        Mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran/pelayanan BK
k.      Menganalisis hasil evaluasi pembelajaran/pelayanan BK
l.        Melaksanakan tindak lanjut pelayanan BK dalam pengembangan siswa untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya secara optimal
2.      Kompetensi Profesional
Kompetensi profesioanl adalah kemampuan guru dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing siswa asuh memenuhi standar kompetens
3.      Kompetensi Sosial
Kemampuan guru dalam komunikasi secara efektif dengan siswa, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan masyarakat. Diharapkan guru dapat berkomunikasi secara simpatik dan empatik dengan siswa, orang tua siswa, sesame pendidik, dan tenaga kependidikan, dan masyarakat. Disamping itu, hendaknya guru dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dengan lebih efektif
4.      Kompetensi Kepribadian
Guru hendaklah memiliki kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat, serta berakhlak mulia, sehingga menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat, serta mampu mengevaluasi kinerja sendiri (tindakan reflektif) dan mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan.
Dalam UU Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru & Dosen pun, yang mengisyaratkan bahwa guru ialah pendidik profesional dengan tugas yang utama mendidik, membimbing, mengarahkan, mengajar, melatih, menilai, dan mengevaluasi para peserta didik terhadap pendidikan anak usia dini dengan jalur pendidikan dasar, menengah, & formal.
Profesionalisme yang terdapat dalam pendidikan perlu dimaknai bahwa seorang guru haruslah orang yang mempunyai instink sebagai pendidik tentunya, memahami dan mengerti peserta didik. Guru harus bisa menguasai secara mendalam minimal pada satu bidang keilmuan. Guru harus mempunyai sikap integritas yang profesional. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi bagi meningkatkan martabat maupun peran guru yang sebagai agen pembelajaran berfungsi bagi meningkatkan mutu pendidikan nasional. Yang dimaksud dengan guru sebagai agen untuk pembelajaran (learning agent) ialah peran guru antara lain sebagai pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik, perekayasa pembelajaran, pemacu, motivator, dan fasilitator.
Dalam perspektif kebijakan nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru, sebagaimana tercantum dalam penjelasan peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang standar Nasional pendidikan, yaitu: kompetensi pedagogis, kepribadian, social dan professional (dalam jejen musfah, 2011:30). Sebagaimana dijelaskan:
1.      Kompetensi Pedagogis
Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (2006:88 dalam jejen  musfah, 2011,hal.30), yang dimaksud dengan kompetensi pedagogis adalah:
“ kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi: (a) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (b) pemahaman tentang peserta didik; (c) pengembangan kurikulum/silabus; (d) perancangan pembelajaran; (e) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (f) evaluasi hasil balajar; dan (g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya”.
Menurut Syaiful Sagala (2011:31-32) kompetensi Pedagogik merupakan kemampuan dalam  pengelolaan peserta didik meliputi:
a.       Pemahaman wawasan guru akan landasan dan sifat pendidikan
b.      Guru memahami potensi  dan keberagaman peserta didik, sehingga dapat didesain strategi pelayanan belajar sesuai keunikan masing-masing peserta didik
c.       Guru mampu mengembangkan kurikulum/silabus baik dalam bentuk dokumen maupun implementasi dalam bentuk pengalaman belajar
d.      Guru mampu menyusun rencana dan strategi pembelajaran berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar
e.       Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan suasana dialogis dan interaktif. Sehingga pembelajaran menjadi aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan
f.       Mampu melakukan evaluasi hasil belajar dengan memenuhi prosedur dan standar yang dipersyaratkan
Mampu mengembangkan bakat dan minat peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
Istilah pedagogi itu sendiri terdiri atas dua kata yaitu, paedas yang berarti anak, dan agogos yang artinya pendidik/pemeliharaan, istilah pedagogic agak bersifat salah pakai (missue) kalau dipasangkan kepada pendidikan orang dewasa atau pendidikan sepanjang hayat, karena objek kajian pedagogic lebih terfokus kepada anak. Sehubungan dengan istilah pedagogic yang digunakan dalam mata kuliah yang seddang disjikan lebih tepat disebut dasar-dasar ilmu mendidik, (dalam aliasar,dkk. 2008:5).
Pemahaman mengenai peserta didik. “guru harus mengenal dan memahami siswa dengan baik, memahami tahap perkembangan yang telah dicapainya, kemampuannya, keunggulan dan kekurangannya, hambatan yang dihadapi serta factor dominan yang mempengaruhinya. .” (sukmadinata, 2005:197 dalam jejen musfah hal.31).
Saat ini, keragaman dikelas lebih kompleks dibandingkan dengan apa yang pernah disadari oleh para pendidik. Keragaman memiliki beberapa dimensi. “ beda dalam gaya belajar, usia, kemapuan, ras, asal geogarafis, jenis kelamin, pilihan seksual, status ekonomi, pengaruh budaya, kesehatan, pengaruh agama, pengaruh keluarga, pengaruh yang lain, dan modal belajar”. (Lang dan Evans, 2006:60 dalam jejen musfah, hal. 33).
Selain hal diatas guru juga harus memerhatikn proses pengembangan kurikulum, yang menurut miller dan seller (1985:12 dalam Jejen Musfah hal.35) mencakup tiga hal:
a.       Menyusun tujuan umum (TU) dan tujuan Khusus (TK)
b.      Mengidentifikasi Materi Yang Tepat
c.       Memilih strategi belajar mengajar
2.        Kompetensi Profesional
Tugas guru adalah mengajarkan pengetahuan kepada murid. Guru tidak sekedar mengetahui materi yang akan diajarkannya, tetapin memahaminya secara luas dan mendalam. Oleh karena itu, murid harus selalu belajar untuk memperdalam pengetahuannya terkait mata pelajaran yang diampunya. Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (2006:88 dalam Jejen Musfah hal. 54) kompetensi professional adalah:
“ kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi : (a) konsep, struktur, dan metode keilmuwan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar; (b) materi ajar yangada dalam kurikulum sekolah ; (c) hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; (d)penerapan konsep keilmuwan dalam kehidupan sehari-hari; dan (e) kompentensi secara professional dalam konteks global dengan tatap melestarikan nilai dan budaya nasional”.
Menjadi guru professional bukan hal yang mudah. Sebelum mencapai tingkat expert (ahli), guru harus melalui beberapa tingkatan-dari pendatang baru  (novice) kepemula lanjut, kompeten, pandai (proficient), dan pada akhirnya ahli (expert).” (Darling-hammond dan Bransford, 2005:380 dalam jejen musfah hal.55).
Profesionalitas dalam bekerja/mengajar diisyaratkan dalam sebuah hadist riwayat thabrani berikut ini.
“ Sesungguhnya  Allah mencintai saat salah seorang diantara kalian mengerjakan suatu pekerjaan dengan teliti.”(Bek, t.th.:40 dalam Jejen Musfah hal. 56).
3.        Kompetensi Sosial
Kemampuan social merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk: (a) berkomunikasi lisan dan tulisan; (b) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; (c) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan (d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar ( BSNP, 2006:88 dalam Jejen Musfah hal. 53).
Menurut Sukmadinata (2006:193 dalam Jejen Musfah hal.53),” diantara kemampuan social dan personal yang paling mendasar yang harus dikuasai guru adalah idealism, yaitu cita-cita luhur yang ingin dicapai dengan pendidikan.” Cita-cita semacam ini dapat diwujudkan guru melaui: pertama, kesungguhannya mengajar dan mendidik para murid. Kedua, pembelajaran masyarakat melalui interaksi atau komunikasi langsung dengan mereka mereka di beberapa tempat seperti mesjid, majelis taklim, musholla, pasantren, balai desa, dan pos yandu. Ketiga, guru menuangkan dalam mengekpresikan pemikiran dan idenya melalui tulisan, baik dalam bentuk artikel, cerpen, novel, sajak, maupun artikel ilmiah.
4.        Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian yaitu “ kemampuan kepribadian yang (a) berakhlak mulia; (b) mantap, stabil, dan dewasa; (c) bijaksana; (d) menjadi teladan; (e) mengevaluasi kinerja sendiri; (f) mengembangkan diri; dan Religius.” (BSNP, 2006:88 dalam jejen musfah hal.43).
Dilihat dari aspek psikologi kompetensi kepribadian guru menunjukkan kemampuan profesional  yang mencerminkan kepribadian
a.       Mantap dan stabil yaitu memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma hokum, norma sosial, dan etika yang berlaku.
b.      Dewasa yang berarti mempunyai kemandirian untuk bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru
c.       Arif dan bijaksana yaitu tampilannya bermanfaat bagi peerta didik, sekolah, dan masyarakat dengan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak
d.      Berwibawa yaitu perilaku guru yang disegani sehingga berpengaruh positif terhadap peserta  didik
e.       Memiliki akhlak mulia dan memiliki perilaku yang dapat diteladani oleh peseta didik, bertindak sesuai norma religious, jujur, ikhlas, dan suka menolong.
Nilai kompetensi kepribadian dapat digunakan sebagai sumber kekuatan, inspirasi, motivasi, dan inovasi bagi peserta didiknya. (Syaiful Sagala: 33-34)

A.    Pendapat Tentang Keberadaan Guru Terkait dengan Kompetensi Guru
Melihat keberadaaan guru pada masa sekarang ini, sangat jarang ditemukan guru yang memiliki ke empat kompetensi guru, yaitu pedagogik, professional, sosial, dan kepribadian.
Ditelaah satu persatu dari ke empat kompetensi tersebut, tidak semua guru yang memiliki ke empat kompetensi tersebut. Terlihat dilapangan, ada guru yang hanya memiliki kecakapan dalam kompetensi pedagogik. Guru tersebut memang memahami bagaimana peserta didik dan mampu dalam merancang serta melaksanakan pembelajaran. Guru tersebut juga dapat melakuka evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki oleh peserta didik tersebut. Namun meskipun demikian, guru juga terkadang jarang untuk melaksanakan evaluasi terhadap peserta didiknya. Selepas mengadakan pembelajaran, terkadang guru hanya sekedar member nilai namun tidak mereview kembali penyebab atau memeriksa kembali penyebab peserta didik tersebut nilainya rendah (jika rendah).
Hal yang perlu diklarifikasi dari guru itu sendiri terkadang tidak terlalu diperhatikan oleh guru tersebut. Salah satu contoh, tepatnya disalah satu sekolah di Kota Padang, masih ada guru yang tidak terlalu memahami peserta didiknya. Baik dari kompetensi pedagogic, atau pun kompetensi sosialnya, guru tersebut tidak dapat menyesuaikan diri dengan perubahan zaman, dalam arti mengikuti kurikulum dan metode mengajar yang semakin berkembang pada zaman sekarang.
Guru tersebut hanya mempercayai metode kuno. Beliau masih saja menerapkan sistem pemberian hukuman kepada siswa yang tidak mengerti materi pelajaran, atau tidak mengerjakan tugas. Dari cara guru tersebut mengajar, sudah terlihat bahwa masih terdapat kompetensi yang seharusnya sudah dikuasai oleh guru, yang sudah seharusnya dimiliki seorang guru tetap tidak tampak pada guru tersebut.

meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya














KEPUSTAKAAN

Aliasar,dkk. 2008. Bahan Ajar Pedagogik. Padang: HEADS-JICA.
Hamzah B. Uno. 2007. Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi Aksara
Jejen Musfah. 2011. Peningkatan Kompetensi Guru. Jakarta: Kencana.
Kunandar. 2009. Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. Yogyakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Neviyarni. 2012. Kompetensi Pedagogik Guru BK/ Konselor dalam Pelayanan BK di Sekolah. Padang: Jurusan Bimbingan dan Konseling Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Padang
Syaiful Sagala. 2011. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung: Alfabeta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar