KOMPETENSI GURU
A.
Hakikat
Kompetensi Guru
Menurut UU No.14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat 10, disebutkan “Kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan”. Kompetensi dalam bahasa Indonesia merupakan serapan dari
bahasa Inggris, yang berarti
kecakapan dalam kemampuan. (Echols dan shadily, 2002:132 dalam Jejen Musfah,
hal.27)
Pemaknaan kompetensi dari sudut
istilah mencakup beragam aspek, tidak saja terkait dengan fisik dan mental,
tetapi juga aspek spiritual. Menurut Mulyasa (2007b),”kompetensi guru merupakan
perpaduan antara kemampuan personal, keilmuwan, teknologi, social, dan
spiritual yang secara kafah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang
mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembeljaran yang
mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalitas.”
Kompetensi terkait dengan kemampuan
beradaptasi terhadap lingkungan kerja baru, dimana seseorang dapat menjalankan
tugasnya dengan baik berdasarkan kemampuan yang dimilikinya, Debling (1995:80
dalam jejen musfah, hal.27) menulis,” Competence
is a broad concept which embodies the ability to transfer skills and knowledge
to new situations within the occupational area”.
Kompetensi terkait erat dengan
standar. Seseorang disebut kompeten dalam bidangnya jika pengetahuan,
keterampilan, dan sikapnya, serta hasil kerjanya sesuai standar (ukuran) yang
ditetapakan dan/atau diakui oleh lembaganya/pemerintah. Wolf (1995:40 dalam
jejen musfah, hal.28) menegaskan, competence
is the ability to perform: in this case, to perform at the standarsexpected of
employees”.
Kompetensi menurut Usman (dalam Kunandar, 2009:51) adalah suatu hal
yang menggambarkan kualifikasi atau
kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. Pengertian
ini mengandung makna bahwa kompetensi itu dapat digunakan dalam dua konteks,
yakni: sebagai indikator kemampuan yang menunjukkan kepada perbuatan yang
diamati. Contohnya yaitu pelaksanaan pengajaran pembelajaran di kelas. Kemudian
mengandung sebagai konsep yang mencakup aspek – aspek kognitif, afektif, dan
psikomotor/ perbuatan serta tahap – tahap pelaksanaannya secara utuh.
Kompetensi juga dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya
sehingga ia dapat melakukan perilaku – perilaku kognitif, afektif, dan
psikomotorik dengan sebaik – baiknya.
Kemudian menurut Neviyarni (2012: 4) mengutarakan bahwa “Kompetensi
adalah pengetahuan, keterampilan, sikap, dan kemauan yang dimiliki seseorang
dan telah menjadi bagian dari diirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku –
perilaku kognitif, afektif, dan psikomotr dengan sebaik – baiknya. Kompetensi
juga mencakup penguasaan terhadap suatu tugas, sikap, dan apresiasi yag
diperlukan untuk menunjang keberhasilan.
Menurut Kunandar (2009: 55) pengertian kompetensi guru adalah
“seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat
mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif”. Berarti seorang guru harus
memiliki seperangkat kemampuan didalam diri guru tersebut untuk dapat
mengoptimalkan pelaksanaan terhadap profesi sebagai guru, sehingga dapat
terlaksana dengan baik, tepat, dan efektif.
B.
Kompetensi Guru
Dalam
Kunandar (2009: 75) menyebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi professional, kompetensi sosial, dan kompetensi
kepribadian yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
No
|
Kompetensi
|
Sub
Kompetensi
|
Indikator
|
1
|
Kompetensi
Pedagogik: meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
|
1.Memahami
peserta didik secara mendalam
|
a. Memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip – prinsip
perkembangan kognitif
b.
Memahami peserta
didik dengan memanfaatkan prinsip – prinsip kepribadian
c.
Mengidentifikasi
bekal ajar awal peserta didik
|
|
2.
Merancang
pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan
pembelajaran
|
a.
Memahami landasan
pendidikan
b.Menerapkan teori belajar dan pembelajaran
c.
Menentukan strategi
pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang akan
dicapai dan materi ajar
d.
Menyusun rancangan
pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih
|
|
3.
Melaksanakan
pembelajaran
|
a.
Menata latar (setting) pembelajaran
b.Melaksanakan pembelajaran yang kondusif
|
||
4.
Merancang dan
melaksanakan evaluasi pembelajaran
|
a.
Merancang dan
melaksanakan evaluasi (assessment)
proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode
b.Menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan
tingkat ketuntasan belajar (mastery
learning)
c.
Memanfaatkan hasil
penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara
umum
|
||
|
|
5.
Mengembangkan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya
|
a.
Memfasilitasi
peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik
b.Memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi
akademik
|
2.
|
Kompetensi
profesional: merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah
dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap
struktur dan metodologi keilmuannya
|
1.Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi
|
a.
Memahami materi
ajar yang ada dalam kurikulum sekolah
b.Memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menangui atau
koheren dengan materi ajar
c.
Memahami hubungan
konsep antar mata pelajaran terkait
d.
Menerapkan konsep –
konsep keilmuan dalam kehidupan sehari – hari
|
2.Menguasai struktur dan metode keilmuan
|
Menguasai langkah – langkah penelitian dan
kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan atau materi bidang studi
|
||
3.
|
Kompetensi sosial : merupakan kemampuan guru
untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat
sekitarnya
|
1.Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik
|
Berkomunikasi secara efektif dengan peserta
didik
|
2.Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesame pendidik
dan tenaga kependidikan
|
Berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan sesame pendidik dan tenaga kependidikan
|
||
3.Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua atau
wali peserta didik dan masyarakat sekitar
|
Berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat sekitar
|
||
4.
|
Kompetensi kepribadian: kemampuan personal
yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia
|
1.Kepribadian yang mantap dan stabil
|
a.
Bertindak sesuai
dengan norma hukum
b.Bertindak sesuai dengan norma sosal
c.
Bangga sebagai guru
d.
Memiliki
konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma
|
2.Kepribadian yang dewasa
|
a.
Menampilkan
kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik
b.Memiliki etos kerja sebagai guru
|
||
3.Kepribadian yang arif
|
a.
Menampilkan
tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah dan
masyarakat
b.Menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak
|
||
4.Kepribadian yang berwibawa
|
a.
Memiliki perilaku
yang berpengaruh positif terhadap peserta didik
b.Memiliki perilaku yang disegani
|
||
|
|
5.Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan
|
a.
Bertindak sesuai
dengan norma religious (iman, jujur, ikhlas, suka menolong)
b.Memiliki perilaku yang diteladani peserta didik
|
Profesionalisme seorang guru merupakan suatu
keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman
tentang pembelajaran, kurikulum, dan pengembangan manusia termasuk gaya belajar
(Karisman, dalam Hamzah B. Uno, 2007: 18). Kompetensi professional seorang guru
adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia
dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil. Adapun kompetensi yang
harus dimiliki oleh seorang guru, terdiri dari 3, yaitu kompetensi pribadi,
kompetensi sosial, dan kompetensi professional (Hamzah B. Uno, 2007: 18).
1. Kompetensi Pribadi
Berdasarkan kodrat manusia sebagai makhluk
individu dan sebagai makhluk Tuhan, wajib menguasai pengetahuan yang akan
diajarkan kepada peserta didik secara benar dan bertanggungjawab. Serta harus
memiliki pengetahuan penunjang tentang kondisi fisiologis, psikologis, dan
pedagogic dari para peserta didik yang dihadapinya.
Beberapa kompetensi pribadi yang semestinya ada
pada seorang guru, yaitu memiliki pengetahuan yang dalam tentang materi
pelajaran yang menjadi tanggungjawabnya. Selain itu, mempunyai pengetahuan
tentang perkembangan peserta didik serta kemampuan untuk memperlakukan mereka
secara individual.
2. Kompetensi Sosial
Berdasarkan kodrat manusia sebagai makhluk
sosial dan makhluk etis, harus dapat memperlakukan peserta didiknya secara
wajar dan bertujuan agar tercapai optimalisasi potensi pada diri masing –
masing peserta didik. Serta harus memahami dan menerapkan prinsip belajar
humanistic yang beranggapan bahwa keberhasilan belajar ditentukan oleh
kemampuan yang ada pada diri peserta didik tersebut. Instruktur hanya bertugas
melayani mereka sesuai kebutuhan mereka masing – maisng. Kompetensi sosial yang
dimiliki seorang guru adalah menyangkut kemampuan berkomunikasi dengan peserta
didik dan lingkungan mereka.
3. Kompetensi Profesional Mengajar
Berdasarkan peran guru sebagai pengelola proses
pembelajaran, harus memiliki kemampuan:
a. Merencanakan sistem pembelajaran
1) Merumuskan tujuan
2) Memilih prioritas materi yang akan diajarkan
3) Memilih dan menggunakan metode
4) Memilih dan menggunakan sumber belajar yang ada
5) Memilih dan menggunakan media pembelajaran
b. Melaksanakan sistem pembelajaran
1) Memilih bentuk kegiatan pembelajaran yang tepat
2) Menyajikan urutan pembelajaran secara tepat
c. Mengevaluasi sistem pembelajaran
1) Memilih dan menyusun jenis evalus
2) Melaksanakan kegiatan evaluasi sepanjang proses
3) Mengadministrasikan hasil evaluasi
d. Mengembangkan sistem pembelajaran
1) Mengoptimalisasi potensi peserta didik
2) Meningkatkan wawasan kemampuan diri sendiri
3) Mengembangkan program pembelajaran lebih lanjut
Sedangkan kompetensi guru yang telah dibakukan oleh Dirjen Dikdasmen
Depdiknas 1999 (dalam Hamzah B. Uno, 2007: 20) sebagai berikut:
1. Mengembangkan kepribadian
2. Menguasai landasan kependidikan
3. Mengusai bahan pelajaran
4. Menyusun program pengajaran
5. Melaksanakan program pengajaran
6. Menilai hasil dalam PBM yang telah dilaksanakan
7. Menyelenggarakan penelitian sederhana untuk
keperluan pengajaran
8. Menyelenggarakan program bimbingan
9. Berinteraksi dengan sejawat dan masyarakat
10. Menyelenggarakan administrasi sekolah.
Dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa
kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas
profesinya (Neviyarni, 2012: 4). Kompetensi guru tersebut meliputi:
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogic pada dasarnya kemampuan
yang harus dimiliki guru mata pelajaran dalam mengajarkan materi tertentu
kepada siswa, dan kemampuan yang harus dimiliki guru BK dalam melaksanakan
pelayanan BK kepada siswa asuhnya diantaranya meliputi:
a. Memahami karakterisktik siswa dari berbagai
aspek, sosial, moral, cultural, emosional, dan intelektual
b. Memahami gaya belajar dan kesulitan belajar siswa
c. Memfasilitasi pengembangan potensi siswa
d. Mengausai teori dan prinsip belajar serta
pembelajaran yang mendidik
e. Mengembangkan kurikulum yang mendorong
keterlibatan siswa dalam pembelajara/pelayanan BK
f. Membuat silabus
g. Merancang pembelajaran/pelayanan BK yang
mendidik
h. Melaksanakan pembelajaran/pelayanan BK yang
mendidik
i.
Memahami
latar belakang keluarga dan masyarakat siswa dan kebutuhan belajar/pelayanan BK
dalam konteks kebhinekaan budaya
j.
Mengevaluasi
proses dan hasil pembelajaran/pelayanan BK
k. Menganalisis hasil evaluasi
pembelajaran/pelayanan BK
l.
Melaksanakan
tindak lanjut pelayanan BK dalam pengembangan siswa untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya secara optimal
2. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesioanl adalah kemampuan guru
dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
memungkinkannya membimbing siswa asuh memenuhi standar kompetens
3. Kompetensi Sosial
Kemampuan guru dalam komunikasi secara efektif
dengan siswa, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan
masyarakat. Diharapkan guru dapat berkomunikasi secara simpatik dan empatik
dengan siswa, orang tua siswa, sesame pendidik, dan tenaga kependidikan, dan
masyarakat. Disamping itu, hendaknya guru dapat memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dengan lebih efektif
4. Kompetensi Kepribadian
Guru hendaklah memiliki kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi siswa dan
masyarakat, serta berakhlak mulia, sehingga menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat,
serta mampu mengevaluasi kinerja sendiri (tindakan reflektif) dan mampu
mengembangkan diri secara berkelanjutan.
Dalam UU Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru
& Dosen pun, yang mengisyaratkan bahwa guru ialah pendidik profesional dengan
tugas yang utama mendidik, membimbing, mengarahkan, mengajar, melatih, menilai,
dan mengevaluasi para peserta didik terhadap pendidikan anak usia dini dengan
jalur pendidikan dasar, menengah, & formal.
Profesionalisme yang terdapat dalam pendidikan perlu dimaknai
bahwa seorang guru haruslah orang yang mempunyai instink sebagai pendidik
tentunya, memahami dan mengerti peserta didik. Guru harus bisa menguasai secara
mendalam minimal pada satu bidang keilmuan. Guru harus mempunyai sikap
integritas yang profesional. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi bagi meningkatkan
martabat maupun peran guru yang sebagai agen pembelajaran berfungsi bagi
meningkatkan mutu pendidikan nasional. Yang dimaksud dengan guru sebagai agen
untuk pembelajaran (learning agent)
ialah peran guru antara lain sebagai pemberi inspirasi belajar bagi peserta
didik, perekayasa pembelajaran, pemacu, motivator, dan fasilitator.
Dalam
perspektif kebijakan nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis
kompetensi guru, sebagaimana tercantum dalam penjelasan peraturan pemerintah
No. 19 tahun 2005 tentang standar Nasional pendidikan, yaitu: kompetensi
pedagogis, kepribadian, social dan professional (dalam jejen musfah, 2011:30).
Sebagaimana dijelaskan:
1. Kompetensi Pedagogis
Menurut
Badan Standar Nasional Pendidikan (2006:88 dalam jejen musfah, 2011,hal.30), yang dimaksud dengan
kompetensi pedagogis adalah:
“
kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi: (a) pemahaman wawasan
atau landasan kependidikan; (b) pemahaman tentang peserta didik; (c)
pengembangan kurikulum/silabus; (d) perancangan pembelajaran; (e) pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (f) evaluasi hasil balajar; dan (g)
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya”.
Menurut
Syaiful Sagala (2011:31-32) kompetensi Pedagogik merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik meliputi:
a. Pemahaman
wawasan guru akan landasan dan sifat pendidikan
b. Guru
memahami potensi dan keberagaman peserta
didik, sehingga dapat didesain strategi pelayanan belajar sesuai keunikan
masing-masing peserta didik
c. Guru
mampu mengembangkan kurikulum/silabus baik dalam bentuk dokumen maupun
implementasi dalam bentuk pengalaman belajar
d. Guru
mampu menyusun rencana dan strategi pembelajaran berdasarkan standar kompetensi
dan kompetensi dasar
e. Mampu
melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan suasana dialogis dan interaktif.
Sehingga pembelajaran menjadi aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan
menyenangkan
f. Mampu
melakukan evaluasi hasil belajar dengan memenuhi prosedur dan standar yang dipersyaratkan
Mampu
mengembangkan bakat dan minat peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler dan
ekstrakurikuler untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
Istilah
pedagogi itu sendiri terdiri atas dua kata yaitu, paedas yang berarti anak, dan
agogos yang artinya pendidik/pemeliharaan, istilah pedagogic agak bersifat
salah pakai (missue) kalau dipasangkan kepada pendidikan orang dewasa atau
pendidikan sepanjang hayat, karena objek kajian pedagogic lebih terfokus kepada
anak. Sehubungan dengan istilah pedagogic yang digunakan dalam mata kuliah yang
seddang disjikan lebih tepat disebut dasar-dasar ilmu mendidik, (dalam
aliasar,dkk. 2008:5).
Pemahaman
mengenai peserta didik. “guru harus mengenal dan memahami siswa dengan baik,
memahami tahap perkembangan yang telah dicapainya, kemampuannya, keunggulan dan
kekurangannya, hambatan yang dihadapi serta factor dominan yang
mempengaruhinya. .” (sukmadinata, 2005:197 dalam jejen musfah hal.31).
Saat
ini, keragaman dikelas lebih kompleks dibandingkan dengan apa yang pernah
disadari oleh para pendidik. Keragaman memiliki beberapa dimensi. “ beda dalam
gaya belajar, usia, kemapuan, ras, asal geogarafis, jenis kelamin, pilihan
seksual, status ekonomi, pengaruh budaya, kesehatan, pengaruh agama, pengaruh keluarga,
pengaruh yang lain, dan modal belajar”. (Lang dan Evans, 2006:60 dalam jejen
musfah, hal. 33).
Selain
hal diatas guru juga harus memerhatikn proses pengembangan kurikulum, yang
menurut miller dan seller (1985:12 dalam Jejen Musfah hal.35) mencakup tiga
hal:
a. Menyusun
tujuan umum (TU) dan tujuan Khusus (TK)
b. Mengidentifikasi
Materi Yang Tepat
c. Memilih
strategi belajar mengajar
2.
Kompetensi
Profesional
Tugas guru adalah
mengajarkan pengetahuan kepada murid. Guru tidak sekedar mengetahui materi yang
akan diajarkannya, tetapin memahaminya secara luas dan mendalam. Oleh karena
itu, murid harus selalu belajar untuk memperdalam pengetahuannya terkait mata
pelajaran yang diampunya. Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (2006:88
dalam Jejen Musfah hal. 54) kompetensi professional adalah:
“ kemampuan penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi : (a) konsep,
struktur, dan metode keilmuwan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan
materi ajar; (b) materi ajar yangada dalam kurikulum sekolah ; (c) hubungan
konsep antarmata pelajaran terkait; (d)penerapan konsep keilmuwan dalam
kehidupan sehari-hari; dan (e) kompentensi secara professional dalam konteks
global dengan tatap melestarikan nilai dan budaya nasional”.
Menjadi guru
professional bukan hal yang mudah. Sebelum mencapai tingkat expert (ahli), guru
harus melalui beberapa tingkatan-dari pendatang baru (novice)
kepemula lanjut, kompeten, pandai (proficient),
dan pada akhirnya ahli (expert).”
(Darling-hammond dan Bransford, 2005:380 dalam jejen musfah hal.55).
Profesionalitas dalam
bekerja/mengajar diisyaratkan dalam sebuah hadist riwayat thabrani berikut ini.
“ Sesungguhnya Allah mencintai saat salah seorang diantara
kalian mengerjakan suatu pekerjaan dengan teliti.”(Bek, t.th.:40 dalam Jejen
Musfah hal. 56).
3.
Kompetensi
Sosial
Kemampuan social
merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk: (a) berkomunikasi
lisan dan tulisan; (b) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara
fungsional; (c) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik,
tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan (d) bergaul secara santun
dengan masyarakat sekitar ( BSNP, 2006:88 dalam Jejen Musfah hal. 53).
Menurut Sukmadinata
(2006:193 dalam Jejen Musfah hal.53),” diantara kemampuan social dan personal
yang paling mendasar yang harus dikuasai guru adalah idealism, yaitu cita-cita
luhur yang ingin dicapai dengan pendidikan.” Cita-cita semacam ini dapat
diwujudkan guru melaui: pertama, kesungguhannya
mengajar dan mendidik para murid. Kedua,
pembelajaran masyarakat melalui interaksi atau komunikasi langsung dengan
mereka mereka di beberapa tempat seperti mesjid, majelis taklim, musholla,
pasantren, balai desa, dan pos yandu. Ketiga,
guru menuangkan dalam mengekpresikan pemikiran dan idenya melalui tulisan, baik
dalam bentuk artikel, cerpen, novel, sajak, maupun artikel ilmiah.
4.
Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi kepribadian yaitu “
kemampuan kepribadian yang (a) berakhlak mulia; (b) mantap, stabil, dan dewasa;
(c) bijaksana; (d) menjadi teladan; (e) mengevaluasi kinerja sendiri; (f)
mengembangkan diri; dan Religius.” (BSNP, 2006:88 dalam jejen musfah hal.43).
Dilihat
dari aspek psikologi kompetensi kepribadian guru menunjukkan kemampuan
profesional yang mencerminkan
kepribadian
a. Mantap
dan stabil yaitu memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma hokum, norma
sosial, dan etika yang berlaku.
b. Dewasa
yang berarti mempunyai kemandirian untuk bertindak sebagai pendidik dan
memiliki etos kerja sebagai guru
c. Arif
dan bijaksana yaitu tampilannya bermanfaat bagi peerta didik, sekolah, dan
masyarakat dengan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak
d. Berwibawa
yaitu perilaku guru yang disegani sehingga berpengaruh positif terhadap
peserta didik
e. Memiliki
akhlak mulia dan memiliki perilaku yang dapat diteladani oleh peseta didik,
bertindak sesuai norma religious, jujur, ikhlas, dan suka menolong.
Nilai kompetensi kepribadian dapat
digunakan sebagai sumber kekuatan, inspirasi, motivasi, dan inovasi bagi
peserta didiknya. (Syaiful Sagala: 33-34)
A.
Pendapat Tentang Keberadaan Guru Terkait dengan
Kompetensi Guru
Melihat keberadaaan guru pada masa sekarang ini, sangat jarang
ditemukan guru yang memiliki ke empat kompetensi guru, yaitu pedagogik,
professional, sosial, dan kepribadian.
Ditelaah satu persatu dari ke empat kompetensi tersebut, tidak semua
guru yang memiliki ke empat kompetensi tersebut. Terlihat dilapangan, ada guru
yang hanya memiliki kecakapan dalam kompetensi pedagogik. Guru tersebut memang
memahami bagaimana peserta didik dan mampu dalam merancang serta melaksanakan
pembelajaran. Guru tersebut juga dapat melakuka evaluasi hasil belajar dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimiliki oleh peserta didik tersebut. Namun meskipun demikian, guru juga
terkadang jarang untuk melaksanakan evaluasi terhadap peserta didiknya. Selepas
mengadakan pembelajaran, terkadang guru hanya sekedar member nilai namun tidak
mereview kembali penyebab atau memeriksa kembali penyebab peserta didik
tersebut nilainya rendah (jika rendah).
Hal yang perlu diklarifikasi dari guru itu sendiri terkadang tidak
terlalu diperhatikan oleh guru tersebut. Salah satu contoh, tepatnya disalah
satu sekolah di Kota Padang, masih ada guru yang tidak terlalu memahami peserta
didiknya. Baik dari kompetensi pedagogic, atau pun kompetensi sosialnya, guru
tersebut tidak dapat menyesuaikan diri dengan perubahan zaman, dalam arti
mengikuti kurikulum dan metode mengajar yang semakin berkembang pada zaman
sekarang.
Guru
tersebut hanya mempercayai metode kuno. Beliau masih saja menerapkan sistem
pemberian hukuman kepada siswa yang tidak mengerti materi pelajaran, atau tidak
mengerjakan tugas. Dari cara guru tersebut mengajar, sudah terlihat bahwa masih
terdapat kompetensi yang seharusnya sudah dikuasai oleh guru, yang sudah
seharusnya dimiliki seorang guru tetap tidak tampak pada guru tersebut.
meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
KEPUSTAKAAN
Aliasar,dkk. 2008. Bahan Ajar Pedagogik. Padang: HEADS-JICA.
Hamzah B. Uno. 2007. Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi Aksara
Jejen Musfah. 2011. Peningkatan Kompetensi Guru. Jakarta: Kencana.
Kunandar. 2009. Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. Yogyakarta: PT. Raja Grafindo
Persada
Neviyarni. 2012. Kompetensi Pedagogik Guru BK/ Konselor dalam Pelayanan BK di Sekolah.
Padang: Jurusan Bimbingan dan Konseling Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas
Negeri Padang
Syaiful Sagala. 2011. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga
Kependidikan. Bandung: Alfabeta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar